www.linghauviral.my.id

REKAM JEJAK 2017 KEMBALI DISOROT! Kinerja Kapolres Lubuklinggau Dipertanyakan, D'Best Diduga Terlewat Saat Razia


LUBUKLINGGAU — Linggauviral.my.id

Sorotan terhadap penegakan hukum di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menguat. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada kinerja Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menyusul pertanyaan mengenai efektivitas razia tempat hiburan malam dan tuntutan agar dugaan pelanggaran di sejumlah lokasi diperiksa secara menyeluruh.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah D'Best Cafe Lounge & KTV di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Masyarakat mempertanyakan mengapa tempat hiburan tersebut diduga tidak tersentuh pemeriksaan dalam operasi gabungan yang dipersoalkan pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Di tengah persoalan tersebut, rekam jejak AKBP Catur Erwin Setiawan pada 2017 kembali menjadi bahan perbincangan publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai standar integritas, transparansi pembinaan karier, serta ukuran keberhasilan pejabat kepolisian dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.

Rekam Jejak 2017: Pernah Diberitakan Positif Sabu

Berdasarkan pemberitaan detikBali pada 21 Februari 2026, AKBP Catur Erwin Setiawan pernah dikaitkan dengan pemeriksaan narkotika pada 2017, ketika masih berpangkat AKP dan menjabat Kasatresnarkoba Polres Ternate. Dalam pemberitaan tersebut, ia disebut pernah dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Riwayat tersebut kembali mendapat perhatian setelah Catur ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota pada Februari 2026, sebelum kemudian digantikan setelah sekitar satu pekan.

Polda NTB menyatakan bahwa penunjukan Plh dilakukan melalui mekanisme internal. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa Catur perlu kembali berfokus pada tugas pokoknya di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

Namun, informasi mengenai jenis sanksi kedinasan yang diterima Catur pada 2017 beserta dasar keputusan resminya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau keterangan institusi yang berwenang.

Karena itu, riwayat pemeriksaan pada 2017 tidak dapat langsung disamakan dengan putusan pidana atau dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan saat ini terlibat penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, catatan tersebut tetap dapat menjadi bahan pertanyaan publik mengenai bagaimana institusi menilai integritas, pembinaan, dan kelayakan seorang perwira untuk menduduki jabatan strategis.

Kelayakan Menjabat Kapolres Menjadi Pertanyaan Publik

Penempatan seorang perwira sebagai Kapolres merupakan keputusan kedinasan yang menjadi kewenangan pimpinan Polri berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Namun, keputusan tersebut tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan standar integritas dan ukuran kinerja pejabat publik, terutama ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pemberantasan narkotika dan pengawasan tempat hiburan malam.

Pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah proses evaluasi dan pembinaan karier telah mempertimbangkan seluruh informasi kedinasan yang relevan, bagaimana standar integritas diterapkan, serta bagaimana kinerja pejabat dinilai setelah menerima penugasan.

Masyarakat juga berhak meminta penjelasan mengenai hasil kerja aparat, terutama dalam menindaklanjuti laporan, melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak yang menghadapi dugaan pelanggaran.

Pertanyaan tersebut tidak berarti menyatakan bahwa pengangkatan Catur sebagai Kapolres melanggar aturan. Penilaian mengenai kelayakan penugasan dan kemungkinan tindakan kedinasan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta hasil evaluasi resmi.

D'Best Diduga Terlewat Saat Razia, Siapa yang Harus Menjelaskan?

Persoalan yang lebih dekat dengan kepentingan masyarakat Lubuklinggau saat ini adalah pelaksanaan pengawasan tempat hiburan malam.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pengkritik, D'Best Cafe Lounge & KTV diduga tidak menjadi sasaran pemeriksaan ketika operasi gabungan berlangsung pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026.

Apabila benar terdapat lokasi yang luput dari pemeriksaan, masyarakat meminta penjelasan mengenai penentuan sasaran operasi dan alasan lokasi tersebut tidak diperiksa. Namun, keterangan mengenai rute petugas, daftar sasaran, serta hasil operasi tetap perlu dikonfirmasi kepada Polres Lubuklinggau dan instansi terkait.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pengawasan yang dilakukan selama ini telah menyentuh seluruh lokasi yang memiliki dasar untuk diperiksa.

Jangan sampai perdebatan mengenai razia hanya berhenti pada kegiatan mendatangi sejumlah kafe. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa informasi masyarakat ditindaklanjuti, dugaan pelanggaran diverifikasi, dan hasil pemeriksaan disampaikan secara proporsional.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur. Sebaliknya, apabila suatu tempat tidak diperiksa karena alasan operasional yang sah, penjelasan yang memadai diperlukan agar tidak berkembang dugaan yang tidak berdasar.

Jangan Sampai Muncul Persepsi Pembiaran di Tengah Kekhawatiran Narkotika

Meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai peredaran narkotika di Lubuklinggau harus dijawab melalui data, pengawasan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas kinerja kepolisian. Akan tetapi, dugaan bahwa narkotika merajalela atau adanya pembiaran terhadap suatu tempat usaha perlu diuji berdasarkan laporan, hasil penyelidikan, dan bukti yang tersedia.

Dalam konteks tersebut, keberadaan tempat hiburan malam tidak dengan sendirinya membuktikan adanya peredaran narkotika. Namun, setiap informasi yang memiliki dasar mengenai dugaan pelanggaran harus ditelaah secara profesional.

Pertanyaan kritisnya: apabila masyarakat telah menyampaikan informasi mengenai suatu lokasi, bagaimana aparat memastikan bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti secara konsisten dan tanpa tebang pilih?

Pertanyaan ini perlu dijawab oleh instansi yang berwenang, bukan melalui spekulasi mengenai motif atau dugaan keterlibatan individu tertentu.

Kapolri dan Kapolda Sumsel Diminta Evaluasi Secara Objektif

Atas persoalan tersebut, masyarakat mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan mengevaluasi pelaksanaan tugas Polres Lubuklinggau, terutama dalam pengawasan tempat hiburan malam dan penanganan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.

Evaluasi diharapkan mencakup pelaksanaan operasi, ketepatan sasaran, koordinasi dengan BNN dan Satpol PP, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta hasil penegakan hukum yang dapat diukur.

Masyarakat juga meminta agar rekam jejak kedinasan pejabat dinilai secara transparan sesuai mekanisme internal Polri, dengan tetap memperhatikan hak yang bersangkutan dan dokumen resmi yang relevan.

Apabila evaluasi menemukan kekurangan kinerja, pimpinan diminta melakukan perbaikan. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Sementara itu, keputusan mengenai mutasi atau pergantian jabatan tetap menjadi kewenangan pimpinan berdasarkan hasil evaluasi.

D'Best Harus Diperiksa, Penutupan Permanen Dituntut Jika Dasar Hukumnya Terpenuhi

Masyarakat meminta D'Best Cafe Lounge & KTV dan tempat hiburan malam lain yang menjadi perhatian publik diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian izin usaha, jenis kegiatan yang diperbolehkan, jam operasional, ketertiban umum, serta ketentuan lain yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin atau penutupan permanen apabila memenuhi persyaratan hukum.

Penutupan permanen tidak boleh hanya didasarkan pada tekanan atau dugaan, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang secara hukum memenuhi dasar untuk tindakan tersebut.

Polres Lubuklinggau, BNN Kota Lubuklinggau, Satpol PP, dan instansi perizinan pemerintah daerah perlu menjelaskan pembagian kewenangan serta tindak lanjut yang akan dilakukan.

Penegasan: Masyarakat Menuntut Jawaban, Bukan Sekadar Seremoni

Persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh instansi terkait untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan tempat hiburan malam di Lubuklinggau.

Rekam jejak masa lalu seorang pejabat dapat menjadi bahan pertanyaan publik mengenai standar integritas. Namun, penilaian terhadap kinerja saat ini harus tetap didasarkan pada bukti dan pelaksanaan tugas yang dapat diperiksa.

Demikian pula, dugaan bahwa D'Best terlewat saat razia harus diklarifikasi. Apabila memang ada kekurangan dalam pelaksanaan operasi, perlu ada evaluasi dan perbaikan. Apabila ditemukan pelanggaran di tempat usaha, penindakan harus dilakukan berdasarkan hukum.

Masyarakat tidak meminta penegakan hukum di luar aturan. Yang dituntut adalah transparansi, konsistensi, dan kepastian bahwa setiap laporan yang layak ditindaklanjuti akan mendapatkan perhatian yang sama.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi mengenai alasan D'Best diduga tidak diperiksa dalam operasi yang dipersoalkan, status perizinannya, serta tanggapan Polres Lubuklinggau atas tuntutan evaluasi masih perlu dimintakan dan diverifikasi.

Linggauviral.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, BNN Kota Lubuklinggau, Satpol PP, instansi perizinan, dan pengelola D'Best Cafe Lounge & KTV.

Catatan redaksi: Berita ini memuat pertanyaan dan kritik terhadap kinerja pelayanan publik. Riwayat yang diberitakan media mengenai pemeriksaan pada 2017 tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pejabat yang bersangkutan saat ini menggunakan narkotika atau melakukan pelanggaran. Seluruh dugaan terkait operasi dan tempat usaha perlu diverifikasi sesuai ketentuan hukum serta prinsip praduga tak bersalah.(Redaksi)

WhatsApp Facebook