www.linghauviral.my.id

Rp199,7 Juta Uang Rakyat untuk Talud di Lahan Pribadi? Proyek Pokir DPRD Lubuklinggau Dipertanyakan

LUBUKLINGGAU — Realisasi pembangunan talud atau tanggul penahan tebing di Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Bukan semata karena nilai proyek yang mencapai Rp199.738.000, tetapi karena muncul dugaan bahwa pekerjaan yang bersumber dari program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) DPRD tersebut justru dilaksanakan di atas lahan yang disebut-sebut merupakan milik pribadi seorang anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

Proyek tersebut disebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau, dengan lokasi pekerjaan berada di Jalan Sepakat 2, RT 05, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Nilai anggaran yang disebut dalam informasi lapangan mencapai Rp199.738.000 pada tahun anggaran 2026.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah munculnya keterangan sejumlah warga dan sumber di lapangan yang menyebut bahwa lokasi pembangunan talud tersebut bukan fasilitas umum atau tanah milik pemerintah, melainkan diduga berada di atas tanah pribadi yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Partai NasDem daerah pemilihan Lubuklinggau Barat I.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana namun serius:

Mengapa anggaran pembangunan yang berasal dari APBD dan disebut sebagai aspirasi masyarakat justru digunakan untuk membangun infrastruktur di atas tanah pribadi seorang pejabat atau anggota legislatif?

Pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab hanya dengan asumsi.

Dokumen perencanaan, status kepemilikan tanah, proposal aspirasi, dokumen pokir, DPA, RUP, kontrak pekerjaan, gambar teknis, serta berita acara pekerjaan harus dibuka dan diperiksa.

Sebab, status tanah menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan apakah pembangunan tersebut benar-benar merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat atau justru memberikan manfaat utama kepada pemilik lahan.

Dari Aspirasi Masyarakat, Berujung ke Kolam Pribadi?

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan wawancara dengan sejumlah warga sebagaimana informasi yang diterima, pembangunan tersebut disebut-sebut merupakan aspirasi seorang anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Partai NasDem dapil Lubuklinggau Barat I.

Namun, warga mempertanyakan bentuk realisasi aspirasi tersebut.

Menurut keterangan warga, pembangunan yang awalnya disebut sebagai pembuatan talud atau tanggul penahan tebing itu diduga berkaitan dengan pembangunan sebuah kolam pribadi di lokasi tersebut.

Apabila benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal apakah talud tersebut berdiri kokoh atau tidak.

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah:

Siapa yang menjadi penerima manfaat utama dari uang APBD tersebut?

Apakah masyarakat luas?

Apakah fasilitas umum?

Ataukah pemilik tanah pribadi?

Inilah yang harus dijawab oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Pokir DPRD Bukan Cek Pribadi Anggota Dewan

Secara hukum dan administrasi pemerintahan, pokok-pokok pikiran DPRD bukanlah dana pribadi anggota dewan.

Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD.

Dalam praktiknya, aspirasi yang disampaikan anggota DPRD harus masuk ke dalam mekanisme perencanaan daerah dan melalui proses penelaahan serta validasi.

Bahkan dalam dokumen pemerintah daerah yang merujuk Permendagri 86/2017, pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan kepada Bappeda untuk dimasukkan ke dalam sistem perencanaan dan selanjutnya dilakukan penelaahan serta validasi oleh perangkat daerah.

Artinya, pokir tidak boleh dipahami sebagai kewenangan bebas seorang anggota DPRD untuk menentukan bahwa uang APBD harus digunakan bagi kepentingan pribadi dirinya atau keluarganya.

DPRD memang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, tetapi pelaksanaan program pemerintah daerah tetap berada dalam mekanisme pemerintahan daerah dan harus dapat dipertanggungjawabkan. UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan kebijakan daerah.

Karena itu, jika benar suatu kegiatan pokir ditempatkan pada lahan pribadi anggota DPRD, maka publik berhak mengetahui dasar hukum, dasar kebutuhan, status aset, penerima manfaat dan proses pengusulannya.

Masalah Kunci: Tanah Siapa?

Dalam kasus ini, status tanah menjadi titik paling penting untuk dibuktikan.

Apabila tanah tersebut ternyata merupakan tanah milik Pemerintah Kota Lubuklinggau atau tanah yang memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum, tentu persoalannya berbeda.

Tetapi apabila tanah tersebut benar merupakan hak milik pribadi anggota DPRD, maka perlu ada penjelasan yang jauh lebih transparan.

Sebab pembangunan konstruksi menggunakan uang negara di atas tanah pribadi harus memiliki dasar dan kepentingan publik yang jelas.

Publik patut bertanya:

  1. Siapa pemilik sah tanah tersebut?
  2. Apakah terdapat sertifikat atau bukti kepemilikan?
  3. Apakah tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah?
  4. Siapa penerima manfaat langsung pembangunan?
  5. Apakah lokasi tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan?
  6. Apa dasar usulan pokirnya?
  7. Apakah terdapat kajian teknis?
  8. Apakah pembangunan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum?
  9. Siapa yang mengusulkan pembangunan kolam?
  10. Apakah kolam tersebut merupakan fasilitas umum atau fasilitas pribadi?
  11. Apakah terdapat izin atau dokumen pemanfaatan lahan?
  12. Apakah nilai Rp199.738.000 tersebut sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itu adalah pertanyaan publik terhadap penggunaan uang negara.

Dugaan Hubungan Darah dengan Kepala Dinas, Perlu Dibuka Terang

Investigasi di lapangan juga memperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut menyebut adanya dugaan hubungan darah antara anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul aspirasi dengan pejabat kepala dinas terkait.

Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan karena itu tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum.

Namun, jika hubungan tersebut memang ada, persoalan mengenai potensi konflik kepentingan menjadi semakin relevan untuk diperiksa.

Bukan berarti hubungan keluarga otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Tetapi justru karena terdapat dugaan hubungan keluarga, maka proses penganggaran, perencanaan, penetapan lokasi, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran harus semakin transparan dan dapat diaudit.

UU Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan demikian, apabila benar terdapat hubungan keluarga antara pihak yang memperoleh manfaat dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pemerintahan, maka setidaknya diperlukan pemeriksaan administratif untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan atau penyimpangan proses.

Jangan Sampai APBD Menjadi Jalan Mempercantik Aset Pribadi

Inilah pertanyaan paling keras yang patut diajukan.

Apakah uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas yang manfaat utamanya dinikmati masyarakat, atau justru meningkatkan nilai dan kenyamanan aset pribadi?

Kalau sebuah talud dibangun untuk melindungi jalan umum, permukiman warga atau fasilitas publik dari longsor, maka manfaat publiknya relatif mudah dijelaskan.

Namun apabila talud tersebut dibangun untuk menunjang keberadaan kolam pribadi di atas lahan pribadi, maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang jauh lebih detail.

Jangan sampai istilah "aspirasi masyarakat" menjadi pintu masuk untuk membiayai kepentingan yang sebenarnya bersifat privat.

Sebab, APBD pada hakikatnya adalah instrumen untuk menjalankan urusan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan instrumen untuk memperbesar manfaat ekonomi atau kenyamanan pribadi pejabat.

Kajian Hukum: Belum Bisa Disebut Korupsi Tanpa Pembuktian

Perlu ditegaskan, informasi mengenai proyek ini belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk menyatakan adanya tindak pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur-unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu kerangka hukum utama dalam pemberantasan korupsi.

Namun demikian, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa proses penganggaran atau pelaksanaan proyek sengaja diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang tidak dikelola, pekerjaan tidak sesuai kontrak, atau terdapat kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat masuk ke wilayah pemeriksaan hukum yang lebih serius.

Karena itu, langkah yang paling tepat bukan menuduh lebih dahulu.

Langkah yang tepat adalah membuka dokumen dan memeriksa fakta.

DPRD Harus Menjelaskan, Pemkot Jangan Diam

Anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul juga memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi.

Apakah benar proyek tersebut merupakan pokirnya?

Jika benar, apa alasan lokasi tersebut dipilih?

Apakah benar tanah tersebut milik pribadi?

Jika benar milik pribadi, apa dasar pembangunan menggunakan APBD?

Apakah terdapat akses atau manfaat publik?

Apakah kolam yang berada di lokasi merupakan fasilitas umum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat layak diajukan kepada anggota DPRD terkait.

Demikian pula dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Disperkim.

Masyarakat berhak mengetahui dasar kegiatan tersebut.

Terlebih lagi terdapat pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan proyek.

KPA dan PPTK Wajib Diberi Ruang Menjelaskan

Hingga berita ini disusun, KPA dan PPTK kegiatan dari Disperkim Kota Lubuklinggau belum memberikan konfirmasi mengenai kebenaran informasi terkait proyek tersebut.

Demikian pula anggota DPRD dari Partai NasDem yang disebut dalam informasi lapangan belum memberikan penjelasan mengenai status tanah, dasar usulan pokir, serta tujuan pembangunan talud tersebut.

Keterangan dari pihak-pihak terkait sangat penting agar berita ini tidak berhenti pada informasi sepihak.

Mereka berhak menjelaskan:

Apakah benar proyek tersebut merupakan pokir?

Apakah benar berada di tanah pribadi?

Siapa pemilik tanah berdasarkan dokumen resmi?

Apa dasar pembangunan talud tersebut?

Apakah kolam di lokasi merupakan fasilitas publik?

Berapa volume pekerjaan yang direalisasikan?

Siapa penerima manfaat kegiatan?

BPK dan Inspektorat Layak Turun Memeriksa

Jika seluruh informasi tersebut benar dan terdapat indikasi bahwa anggaran daerah digunakan untuk pembangunan pada lahan pribadi, maka pemeriksaan administratif dan audit terhadap proyek tersebut menjadi penting.

Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:

  • dokumen perencanaan;
  • usulan pokir DPRD;
  • RKPD;
  • DPA perangkat daerah;
  • RUP;
  • dokumen pengadaan;
  • kontrak pekerjaan;
  • gambar dan spesifikasi teknis;
  • volume pekerjaan;
  • pembayaran;
  • status kepemilikan tanah;
  • izin pemanfaatan lokasi;
  • dokumentasi pekerjaan;
  • serta siapa pihak yang memperoleh manfaat dari pembangunan.

Audit bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

Audit justru merupakan cara untuk memastikan uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Publik Menunggu Transparansi

Pemerintah Kota Lubuklinggau tentu tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik.

Justru pemerintah yang transparan akan dengan mudah menjawab seluruh pertanyaan tersebut melalui dokumen.

Jika proyek tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika tanah tersebut bukan milik anggota DPRD, tunjukkan bukti kepemilikannya.

Jika tanah tersebut memang milik pemerintah, buka dokumennya.

Jika proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat publik, jelaskan indikator manfaatnya.

Dan jika benar terdapat persoalan dalam prosesnya, maka pemerintah harus melakukan evaluasi.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya Rp199,7 juta.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD Kota Lubuklinggau.

Pertanyaan Terakhir: Siapa yang Sebenarnya Mendapat Manfaat?

Pada akhirnya, persoalan proyek talud di Jalan Sepakat 2 ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa nilai anggarannya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah Rp199.738.000 tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru berpotensi memberikan manfaat utama kepada pemilik tanah pribadi?

Jika ternyata fasilitas tersebut berada di atas tanah pribadi seorang anggota DPRD, maka pemerintah wajib menjelaskan mengapa APBD boleh digunakan untuk pembangunan di lokasi tersebut.

Jika ternyata seluruh prosedur telah sesuai ketentuan, tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya kepada publik.

Tetapi jika ditemukan bahwa proyek tersebut sejak awal diarahkan untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan aspirasi masyarakat, maka persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.

Sebab pokir bukan milik anggota dewan. APBD bukan uang pribadi pemerintah. Dan proyek pemerintah bukan fasilitas pribadi pejabat.

Masyarakat Lubuklinggau berhak mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan dan siapa yang mendapatkan manfaatnya.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Disperkim, anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul, Inspektorat, serta aparat pengawasan lainnya.(Redaksi)

WhatsApp Facebook