/APBD/serta penjabaran APBD tahun anggaran 2010 dan 2011 satuan kerja Dinas pendidikan kota lubuk linggau Tahun 2010 dan 2011 yang harusnya dapat disesuaikan dengan kaedah kaedah yang berlaku (GOOD GOVER NANCE).maka dengan ini kami meminta kepada yang terhormat aparat penegak hukum yang tekait melaluai proses hukum terhadap yang bermain pada pengelolah anggaran tersebut karna didalam tapsiran atau analisa kami secara jernih kuat dugaan kami mark-up/piktif rata rata 30% dan mencapai 35% dari ketentuan yang sebenarnya dengan di dasari data yang kami miliki berupa RKA/DPA/APBD dan keterangan nara sumber yang sangat di percaya saat kami kompirmasi menerangkan ada dugaan penyimpangan pada SATKER Dinas pendidikan kota lubuk linggau TA.2010-2011
KRONOLOGIS
1. patawan Kami di Lapangaan Bahwa penyelenggaraan paket B setara SMP sunmber dana dari APBD tahun 2010 sebesar RP.153.341.000.menurut nara sumber atau sala satu yayasan /pelenggara Paket B diduga dana dari APBD kota lubuk sampai saat ini belum perna diterima oleh penyelenggara paket B yang mereka terima dari APBD tingkat 1 provinsi sumatera selatan
2. hasil pantauan /investigasi kami dilapangan tentang penyelenggara paket C setara SMA sumber dana APBD tahun 2010 sebesr RP.129.560.000.menurut nara sumber dari penyelenggara paket C atau yayasan yang ada di kota lubuk linggau tidak perna menerima dana dari dinas pendidikan kota lubuk linggau dan kami tidak perna tau kalau ada dana dari dinas penddidikan tentang penyelenggara paket C kami hanya mendapat tunjangan dari APBD provinsi
3. penyelenggara paket B setara SMP sumber dana dari APBD tahun 2011 sebesar Rp.136.161.000.sama seperti hal diatas poin satu dan poin dua sampai saat ini diduga dana tersebut belum tersalurkan kepada penyelenggara paket /yayasan yang ada dikota lubuk linggau.
4. Adanya penyelenggaraan paket C setara SMA sumber dana APBD tahun 2011 sebesar Rp.131.180.000.sama seperti diatas poin 1,2,3,dana tersebut diduga belum tersalurkan kestiap penyelenggara paket yang ada di kota lubuk linggau dikarnakan beberapa penyelenggarapaket yang ada di lubuk linggau baik dari SMP,SMA maupun yayasan yang dapat kami pantau mereka hanya mendapatkan bantuan/tunjangan penyelenggara paket dari APBD provinsi dan bahkan dana dari APBD kota lubuk linggau diduga sengaja tidak disalurkan oleh oknum SATKER dinas pendidikan kota lubuk linggau.
Adapun yang patut diduga penyalagunaan wewenang dan Korupsi atas pelaksanaan penggunaan dana tersebut di atas adalah sebagaiberikut:
1. Di duga pegawai Dinas pendidikan kota lubuk linggau diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan Negara dengan jalan memanipulasi data agar perbuatannya tersebut sesuai dengan Ketentuan pemerintah kota lubuk linggau.
2. Di duga Oknum pegawai Dinas pendidikan kota lubuk linggau diduga telah melakukan perbuatan menyalagunakan Wewenang dan jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang di lakukan secara perorangan maupun secara bersama sama dengan pegawai lainya yang dengan perbuatannya tersebut terindikasi merugikan Negara.
III Tinjauan Yuridis
Hal tersebut di duga tidak sesuai dengan praturan presiden No.54 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
A.UNSUR BARANG SIAPA.
Dalam unsur barang siapa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani melakukan perbuatan, melawan Hukum diwajibkan untuk bertanggung jawab atas ketentuan unsur barang siapa perbuatan melanggar Hukum.
B.UNSUR DENGAN SENGAJA
Dalam unsur kesengajaan disini haruslah ditafsir secara luas semata sebagai opzet adsoog bij megelykhheidsbwustzjin (sengaja akan kemungkinanan) bahwa MTV.memori di terangkan sebagaiberikut pidana umumnya di hendaki dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan melanggar hukum dengan kesengajaan-kesengajaan pasti akibatnya.
C.UNSUR KAEDAH HUKUM
Dalam unsur kaedah hukum bahwa inlagtotderachtswetenschap innederland,mengatakan barang siapa melanggar hukum atau unsur-unsur kaedah hukumnya pasti dikenakan sanksi(sebagai akibat pelanggaran kaedah hukum)yang berupa hukum pasti dikenakan sanksi(sebagai akibat pelanggaran kaedah hukum)yang berupa hukuman sebagai mana termasuk dalam pasal 10.KUHP.
Bahwa kami dari lembaga LIPER-RI.LEMBAGA INTELIJEN PERS REPORMASI REPUBLIK INDONESIA kota lubuk linggau provinnsi sumatra selatan Sangat mendukung program pemerintah dalam memberantas(KKN)maka siapapun yang terlibat didalamnya kami mohon di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku adapun yang di maksud dalam UU no 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi dan serta TAP MPR.nomor.II / MPR /1998.tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari unsur (KKN).dan juga kepres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi sekaligus kepada pihak yang berwenang atau penegak hukum (badan yudikatif) diwilaya hukum yang di mana kami melapori yang disisi prihal di atas kami mohon untuk mengambil sikap karna setidak-tidaknya kami telah melakukan kewajiban dan tanggung jawab moral kami seperti apa yang dimaksud dalam PP nomor 7 tahun 2001 tenteng pranserta masyarakat untuk melakukan pengawasan serta kontrol sosial dalam pembangunan guna pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.dan PP nomor 68 tahun 1999 tentang pelaksanaan pranserta masyarakat penyelenggaraan negara
Dan khususnya pada pihak penegak terkait segera menindak tegas kepada oknum yang bermain berbuat melakukun seperti apa yang di kemukakan di atas,karna negara kita ádala negara yang menganut negara hukum positif bukan hukum rimba yang kuat menang yang lemah kala kendati manusia mentulikan telinga membisukan mulut serta membutakan mata dan hatinya tapi tuhan tidak bisa di bohongi
Demikianlah surat ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terimakasih
Salam Persatuan
Pengurus
Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia
PD.Kabupaten Musi Rawas
Ketua an.sekretaris
ZUBAIDAH.MN SYARIFUDIN TEMBUSAN KEPADA YTH: 1. Kejaksaan tinggi sumatera selatan 2. Kasat tipidkor polda sumatera selatan 3. DPRD TK I sumatera selatan 4. Wlikota lubuk linggau 5. Kapolres Cq kanit pidkor kota lubuk linggau 6. DPRD TKII kota lubuk linggau 7. Dinas pendidikan kota lubuk linggau 8. Liper ri pusat 9. Arsip

Tidak ada komentar:
Posting Komentar