lubuk linggau kabar liperri
Berdasarkan Investigasi Kami Dilapangan
Bahwa telah terjadi Perjudian Bola Gelinding Yang Beralamatkan Di
Komplek Kompi Dandim 0406 Musi Rawas,kenapa aparat penegak hukum tutup
mata dengan kejadian ini seperti KAPOLRES mui rawas ,KAPOLRES lubuk
linggau dan kodim 0406 lubuk linggau sedangkan Perbuatan ini Sudah Melanggar
Terhadap Undangan-Undangan Nomor 07 Tahun 1974 Tentang penghapusan
perjudian Pasal 3 ayat (1) dan PP nomor 09 Tahun 1981 Pasal 1 Hurup B
Poin 7, Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang
Penertiban Perjudian, dan KUP pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang Perjudian, Oleh karena itu Kami
Mendesak Kapolres Kota Lubuklinggau dan kapolres musi rawas untuk
menangkap Bandar Judi Bola Gelinding tersebut Yang dilaksanakan oleh :
Nama : Ade Rusli
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Sekayu Palembang
sedangkan kompi adalah markas TNI tapi
mengapa TNI tutup mata berarti masyrakat patut mencontoh ulah yang
seperti ini di karnakan aparat dengan tidak sengaja mengajarkan
masyrakat.untuk membukak lapangan perjudian bebas di kota lubuk
linggau.dimana hukum di tegakan di indonesia apabila hal ini aparat
penegak hukum tidak bisa memberantaskan atau menuntaskan perkara
tersebut.harapan kami dari lembaga intelijen pers reformasi republik
indonesia cabang sumatra selatan.aparat penegak hukum TNI bekerja sama
melakukan penagkapan kepada saudara ADE RUSLI selaku bandar judi bola
gelinding dan memberikan sanksi Undangan
Nomor 07 Tahun 1974 Tentang penghapusan perjudian Pasal 3 ayat (1) dan
PP nomor 09 Tahun 1981 Pasal 1 Hurup B Poin 7, Tentang Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dan KUP
pasal 303.
MODUS OPRANDI Tim Ivestigasi kami
Dilapangan bahwa Modus operandi yang diguna dalam mengadakan perjudian
bola gelinding ini dengan menjual kupon seharga Rp5.00-5000 untuk satu
koin, dan pembeli/pemasang akan meletakan Koin-koin tersebut diletakkan
di atas meja yang sudah ada berbagai macam angka nomor sebelum bola
digelindingkan, Jika bola berhenti di salah satu nomor yang ada koin
milik pemain/pemasang, maka yang bersangkutan akan mendapatkan hadiah
berupa, rokok, atau uang tunai.
Dan selanjutnya berdasarkan Analisi Tim LEMBAGA INTELIJEN PERS REFORMASI REPUBLIK INDONESIA Kota
Lubuklinggau Dan Kabupaten Musi Rawas Bahwa Sesuai dengan
Undangan-Undangan Nomor 07 Tahun 1974 Tentang penghapusan perjudian
Pasal 3 ayat (1) dan PP nomor 09 Tahun 1981 Pasal 1 Hurup B Poin 7,
Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban
Perjudian, dan KUP Pasal 303 seharusnya POLRI menertibkan perjudian
tersebut dan menangkap bandarnya, karena logika hukumnya kalau perjudian
bola gelinding tersebut dibiarkan berarti pihak kepolisian yang harus
bertanggungjawab, oleh sebab itu Lembaga intelijen pers reformasi
republik Indonesia Kota Lubuklinggau Dan Musi Rawas meminta kepada
kapolres Kota Lubuklinggau harus bertindak tegas terhadap Bandar
Tersebut.akan tetapi suda hampir 1 tahun perjudian munguasai kompi
damdim 0406 ini terus berlanjut tidak ada penggerbakan atau penangkapan
dimana hukum di indonesia apa dijalankan apa tidak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.