Dikelurahan lubuk tanjung Rt.
06 ada pembuatan jalan setapak,Liperri menemukan kan sebuah motor DINAS dibawa
oleh saudara PAIMIN,mengaku warga karng ketuan paimin mengaku selaku kepala tukang kegiatanpebutan jalan setapak di RT.06 keluran lubuk
tanjung.yang dikerjakan oleh CV.PERI BROTHES
yang katanya kegiatan tersebut dana aspirasi tapi tidak memiliki papan
merk.yang lebi anehnya sorang kepala tukang diberikan pentaris motor,Dinas
Nopol.BG.6349-hz .awal nya paimin mengaku motor tersebut milik istrinya,guru
SDN.62 kota lubuklinggau.kemudian paimin mengaku motor tersebut milik kepala
sekolah SDN.46 kota lubuklinggau, lalu Paimin mengaku motor tersebut milik
mertuanya ,yaitu saudara MASURDIN.selaku
guru SDN.62.saat pertanyaan ter ahir paimin mengaku motor tersebut milik EFRI
katanya adik walikota lubuklinggau.menurut saudara Paimin motor tesebut
diserakan saudara EFRI ,kepada pengakuan untuk paimin bekerja,yang katanya EFRI
bekerja diwalikota lubuk linggau,berbelit belit atas pengakuan paimin kepada
liperri saat dikomfirmasi,tanda tanya besar bagi liperri apakah walikota lubuklinggau. memberikan motor dinas
kepada setiap instansi bertujuan untuk
kepala tukang atau kuli kerja.dan apakah motor Dinas Nopol.BG-6349.hz tersebut
dibeli oleh CV. PERI BROTHES hingga
saudara paimin.leluarsa membawanya,pertanyaan terahir apaka motor dinas plat
mera nopol.BG-6349-hz tersebut dibeli dari uang kantong pribadi saudara efri .jika
motor tersebut dibeli darikantang pribadi saudara efri berarti wajar motor
tersebut .dibawa leluarsa oleh siapa saja terkecuali paimin.berarti motor
tersebut dalam pembelianya tidak melalui anggaran pendapat belanja daerah kota
lubuklinggau.apa memang sengaja wali kota lubuk linggau memberikan motor dinas
kepada instansi pemerintah kota lubuklinggau untuk dibawa bebas oleh
masyarakat.dimana pertangung jawaban motor tersebut….Edison.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar