DINAS PENDIDIKAN MUSI RAWAS
TUTUP
MATA ATAS PEMOTONGAN BSM
Musi Rawas.kabarliperri
Kepala sekolah SDN.Manah Resmi kecmatan muara beliti
kb musi rawas saudara Bastari.S.pd
memotong dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)
sebersar Rp.60.000.dengan alasan untuk uang jasa minyak dan rokok apabila uang tersebut tidak mau dipotong maka
wali murid harus mengambil sendiri kekantor pos atau tempat pengambilan dana
tersebut.seadngkan intruksi atau petunjuk dari MENDIKBUD dana BSM tidak boleh
dipotong satu rupiah pun dengan alas an apapun juga.jumlah siswa SDN manah
Resmi yang mendapatkan BSM hanya 11 siswa seaharusnya persiswa menerima dana
BSM Rp.360.000 akan tetapi dipotang oleh Bastari S.pd Rp.60.000 sehingga siswa
hanya menerima Rp.300.000 menurut dari nara sumberkami saudara Zahrin.selaku
sekretaris Lsm Porpeks kabupaten musi rawas.disamping pemotongan dana BSM
saudara Bastari.Spd meminta dana kepada wali murid kelas VI sebesar Rp.50.000
persiswa sebanyak 15 siswa.untuk kepentingan pindah rayon sekolah alas an
saudara Bastari S.pd meminta uang Rp.50.000 kapada wali murid kelas VI kegunaan
untuk member uang kepada Pihak dinas pendidikan kabupaten musi rawas.apa bila
tidak memberikan uang kepada dinas pendidikan maka dinas pendidikan tidak mau
tanda tangan berkas pindah rayon ujar Bastari S.pd kepada wali murid.menurut
dari nara sumber hal ini suda disampaikan kepada Pihak Dinas pendidikan kepada
saudara Tamim Pabli selaku KABID.DIKDAS
dan ibuk masuro selaku menejer BOS dinas pendidikan kabupaten musi rawas.akan
tetapi hal ini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak dinas pendidkan
kabupaten Musi rawas ujar nara sumber Koran Arma pos.dalam penilaian kami
berarti yang disebut korupsi berjama terjadi pada dinas penpididikan kabupaten musi rawas dikarnakan
membiarkan hal hal yang negatip terjadi.lagoipula saudara Bastari S.pd selaku
kepala sekola SDN manah Resmi bukan ahanya ini membuat ulah dan bahkan
sebelumnya suda membuat persengketahan kepada kepala desa mana Resmi dan komite
sekolah terkait masalah pendidikan di SDN tersebut .hal inipun sempat mencuat
kepermukaan publik tapi disayangkan pihak dinas pendidikan tutup mata dan tidak
mengambil sikap tegas keda beliau.undang undang No.28 tahun 1999 suda cukup jelas dalam percepatan
pemberantasan korupsi uang Negara walaupun terhitung 1 rupiah tetap mendapatkan
sangsi hukum dan mengacu pula pada PP.No
53 tahun 2011 tentang tata tertib kepegawaian,hal yang seperti diatas suda
mencoreng namabaik pemerintah kabupaten
musi rawas. mengambil uang kepada wali murid untuk kepentingan pribadi dengan
menjual nama dinas pendidikan kabupaten musi rawas.sempat terlintas kata dari
saudara Bastari S.pd silakan anda laporkan kepada siapa saja jangankan kepada
BUPATI musi rawas dan bahkan kepada PERSIDEN repuplik indonesiapun akan saya
hadapi ujar nara sumbber kabar liperri.(Edison)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar