LINGGAU VIRAL

Portal Berita Kritis Lubuklinggau

BREAKING NEWS: Pantau terus berita tajam dan terpercaya hanya di LINGGAUVIRAL. Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.

Rabu, 03 Juli 2013

DINAS PENDIDIKAN MUSI RAWAS TUTUP MATA ATAS PEMOTONGAN BSM


DINAS PENDIDIKAN MUSI RAWAS TUTUP
MATA ATAS PEMOTONGAN BSM

 
Musi Rawas.kabarliperri
Kepala sekolah SDN.Manah Resmi kecmatan muara beliti kb musi rawas  saudara Bastari.S.pd memotong  dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebersar Rp.60.000.dengan alasan untuk uang jasa minyak dan rokok  apabila uang tersebut tidak mau dipotong maka wali murid harus mengambil sendiri kekantor pos atau tempat pengambilan dana tersebut.seadngkan intruksi atau petunjuk dari MENDIKBUD dana BSM tidak boleh dipotong satu rupiah pun dengan alas an apapun juga.jumlah siswa SDN manah Resmi yang mendapatkan BSM hanya 11 siswa seaharusnya persiswa menerima dana BSM Rp.360.000 akan tetapi dipotang oleh Bastari S.pd Rp.60.000 sehingga siswa hanya menerima Rp.300.000 menurut dari nara sumberkami saudara Zahrin.selaku sekretaris Lsm Porpeks kabupaten musi rawas.disamping pemotongan dana BSM saudara Bastari.Spd meminta dana kepada wali murid kelas VI sebesar Rp.50.000 persiswa sebanyak 15 siswa.untuk kepentingan pindah rayon sekolah alas an saudara Bastari S.pd meminta uang Rp.50.000 kapada wali murid kelas VI kegunaan untuk member uang kepada Pihak dinas pendidikan kabupaten musi rawas.apa bila tidak memberikan uang kepada dinas pendidikan maka dinas pendidikan tidak mau tanda tangan berkas pindah rayon ujar Bastari S.pd kepada wali murid.menurut dari nara sumber hal ini suda disampaikan kepada Pihak Dinas pendidikan kepada saudara Tamim Pabli selaku  KABID.DIKDAS dan ibuk masuro selaku menejer BOS dinas pendidikan kabupaten musi rawas.akan tetapi hal ini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak dinas pendidkan kabupaten Musi rawas ujar nara sumber Koran Arma pos.dalam penilaian kami berarti yang disebut korupsi berjama terjadi pada dinas  penpididikan kabupaten musi rawas dikarnakan membiarkan hal hal yang negatip terjadi.lagoipula saudara Bastari S.pd selaku kepala sekola SDN manah Resmi bukan ahanya ini membuat ulah dan bahkan sebelumnya suda membuat persengketahan kepada kepala desa mana Resmi dan komite sekolah terkait masalah pendidikan di SDN tersebut .hal inipun sempat mencuat kepermukaan publik tapi disayangkan pihak dinas pendidikan tutup mata dan tidak mengambil sikap tegas keda beliau.undang undang No.28 tahun  1999 suda cukup jelas dalam percepatan pemberantasan korupsi uang Negara walaupun terhitung 1 rupiah tetap mendapatkan sangsi hukum  dan mengacu pula pada PP.No 53 tahun 2011 tentang tata tertib kepegawaian,hal yang seperti diatas suda mencoreng namabaik  pemerintah kabupaten musi rawas. mengambil uang kepada wali murid untuk kepentingan pribadi dengan menjual nama dinas pendidikan kabupaten musi rawas.sempat terlintas kata dari saudara Bastari S.pd silakan anda laporkan kepada siapa saja jangankan kepada BUPATI musi rawas dan bahkan kepada PERSIDEN repuplik indonesiapun akan saya hadapi ujar nara sumbber kabar liperri.(Edison)

Tidak ada komentar:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages

SoraTemplates

Best Free and Premium Blogger Templates Provider.

Buy This Template